Sabtu, 11 Mei 2013

Benarkah LPM Merupakan Mitra Pemerintah


Lima tahun telah berlalu sejak diterbitkannya sebuah produk hukum mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan sebagai tonggak awal mengenai arah kebijakan  dan langkah strategis Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Batam yang tertuang melalui Perwako No.26 Tahun 2008. Bagaimana tidak, dibagian penutup atau pada Bab X Aturan Peralihan Pasal 51, peraturan tersebut tercantum sebuah kalimat yang akan membawa perubahan yang lebih signifikan terhadap masa depan kiprah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Batam yang berbunyi sebagai berikut :
“ 1 (satu) tahun ditetapkan Peraturan Walikota ini, akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Batam.”
“Namun janji tinggal janji,” karena setelah lima tahun Perwako No.26 Tahun 2008 itu diterbitkan sampai saat ini Peraturan Daerah Kota Batam itu tak kunjung dibahas ditingkat Pemerintahan Kota Batam dan Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam, padahal di Kabupaten serta Kotamadya di Indonesia sebagian besar sudah memiliki Perda khusus yang mengatur tentang LPM. Lebih parahnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Batam kurang dilibatkan atau dikesampingkan dalam perencanaan pembangunan yang nantinya  bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, bahkan kewenangan-kewenangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang telah diatur juga dilindungi UU No.32 Tahun 2004, Keppres Nomor 49 Tahun 2001, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah sangat jelas dikebiri.
Saatnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Batam untuk bangun dari tidurnya yang panjang dan sadar akan kewenangan yang dimilikinya serta mulai atur kebijakan strategis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Mari kita mulai dengan kebijakan yang tegas dengan adanya pembenahan administrasi internal dimana anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kota Batam yang memang tidak mampu bekerja untuk mengundurkan diri atau dikeluarkan sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Jangan sampai Organisasi formal yang sudah bagus ini dipermainkan oleh tangan-tangan kotor untuk melakukan deal-deal politik yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal untuk mematikan peran serta kebijakan pembangunan masyarakat oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, namun tanpa disadari hal tersebut sedang terjadi. 

3 komentar:

  1. Pada dasarnya pemerintahan kota batam merasa khawatir dengan keberadaan dan kewenangan yang dimiliki Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) karena akan menjadi sebuah kendala dikemudian hari apalagi sampai berkembang, karena sudah menjadi rahasia umum di Indonesia Pemerintahan Daerah/Kota menjadi raja-raja kecil yang menguasai wilayahnya dan banyak pula memanipulasi anggaran yang ada sebagai mesin ATM pribadi yang salah satunya melalui Dana Bantuan Sosial hingga terjadi kebocoran yang merugikan negara milyaran rupiah.

    Namun yang cukup ironis, LPM sendiri tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang sangat tidak berpihak pada masyarakat itu sendiri. Sudah semestinya LPM sebelum memberdayakan masyarakat perlu diadakan pemberdayaan terhadap dirinya sendiri dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, jangan sampai akhirnya masyarakat tidak merasakan manfaat dari keberadaan LPM itu sendiri.

    Dengan baru dilantiknya DPD LPM KOTA BATAM harusnya dijadikan sebuah momentum kebangkitan dan kembali kepada khittahnya sebagai ujung tombak pembawa aspirasi bagi masyarakat dengan melakukan langkah kebijakan yang cukup strategis untuk penguatan LPM secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota dengan selalu melakukan kordinasi dan konsolidasi yang baik serta kontinyu, jangan sampai satu sama lain melakukan tindakan sendiri-sendiri yang bermuara pada konflik kepentingan yang akhirnya melanggar mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART. Kalau hal ini terjadi maka pihak-pihak yang merasa alergi dengan keberadaan LPM akan mudah mengkotak-kotakkan organisasi tersebut sehingga bukan menjadi sebuah lembaga pemberdayaan namun menjadi lembaga terpedaya atau diperdaya.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. yang jelas pemerintah kagak mau kue anggaran yang ada dibagi-bagi lagi bro...apalagi bisa jadi dikemudian hari LPM bisa membuat duri dalam daging dengan segala aksinya ditengah masyarakat, jadi kepentingan pemerintah kurang terakomodir...makanya sebelum tuh LPM tumbuh berkembang mendingan dilumpuhin perlahan-lahan...biar kagak ada powernya lagi

    BalasHapus