(Rapat Konsolidasi Pengurus LPM) |
Mungkin masih
banyak masyarakat yang belum tahu apa itu sebenarnya Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) serta peran dan fungsinya. Bahkan sebagian besar masyarakat
mendefinisikannya sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada selama
ini. Oleh karena itu perlu adanya sebuah sosialisasi yang tepat dan terukur
agar nantinya masyarakat yang akan diberdayakan oleh Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) terjalin suatu hubungan dan kerjasama yang baik dalam
melaksanakan program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat dan untuk masyarakat serta mengacu pada Keputusan Presiden
Republik Indonesia (Keppres Nomor 49 Tahun 2001) dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri (Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2007) dimana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) merupakan Mitra Pemerintah dan swasta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dalam pembangunan.
Agar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diketahui dan dikenal luas dimasyarakat
selain sosialisasi yang telah disinggung sebelumnya, maka Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) juga harus selalu konsisten dalam menunjukkan eksistensinya
didalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dimana lambat laun akan tercipta hubungan
emosional yang erat antara LPM dengan masyarakat itu sendiri. Sehingga nantinya
keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tidak lagi dipandang sebelah
mata baik itu oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Memang tidak dapat dipungkiri tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
dalam melaksanakan tugasnya terkadang terhambat oleh minimnya ketersedian dana
yang ada sehingga program yang dijalankan belum optimal. Untuk mengatasi hal
tersebut perlu diadakan kerjasama yang intensif kepada pemerintahan agar
mendorong dibuatnya produk hukum berupa peraturan daerah (Perda) terkait LPM,
agar eksistensi dan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) lebih optmal
dimasa yang akan datang.