Mitra dan Program kerja DPD LPM Kota Batam
Sementara itu, Ketua Umum LPM terpilih mengatakan, LPM berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di daerah. Dalam hal ini, LPM harus menjadi mitra pemerintah mulai dari tingkat bawah untuk melaksanakan pembangunan."LPM mengusung prinsip bottom up (masukan dan kebutuhan dari masyarakat) untuk menetapkan program dan kegiatan pembangunan.Kegiatan LPM memang diutamakan di daerah perdesaan , namun pembangunan masyarakat urban di perkotaan juga penting. Ini karena kantong-kantong kemiskinan bukan hanya di pedesaan, melainkan juga diperkotaan," katanya.Seperti diketahui, LPM terbentuk pada 2000 melalui Deklarasi Bandung menggantikan LKMD.Dalam Deklarasi Bandung disepakati penggantian nama dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Keberadaan dan fungsi LPM ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
LPM bisa berperan besar dalam pembangunan daerah jika bersinergi dengan para kepala desa/lurah maupun camat. Dalam hal ini, LPM merupakan organisasi yang tahu persis upaya yang tepat untuk memberdayakan masyarakat di pedesaan."Seluruh desa/kelurahan sudah mengakui keberadaan LPM. Bahkan, kami yakin dan percaya dengan pengurus LPM di Batam 2013 – 2018 akan mampu dan pasti mampu untuk bersinergi dengan pemerintah dan selalu berkoordinasi dengan lembaga yang ada di Kelurahan, Kecamatan dan Kota Batam , kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dapat menerbitkan Perda , agar LPM bisa berbuat untuk masyarakat.
Bravo..... Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Batam. Lanjutkan perjuangan untuk mengGolkan PERDA LPM di Kota Batam. Mungkin para pejabat Eksekutif dan Legislatif Kota Batam pandangan mereka masih kabur akan keberadaan Lembaga ini.
BalasHapusDASAR HUKUM & OPERASIONAL LPM /LKMD:
- KEPRES 28/1980 TENTANG PENYEMPUNAAN DAN PENINGKATAN FUNGSI LSD MANJADI LKMD.
- DEKLARASI BANDUNG 21 JULI 2000
- SURAT EDARAN MENDAGRI 414.3/1502/TGL 9 OKT 2000 TENTANG TINDAK LANJUT TEMU NASIONAL LKMD
- KEPRES 49/2001,PENATAAN LKMD/SEBUTAN LAIN,TGL10.APRIL 2001
- SURAT EDARAN MENDAGRI NO.414.2/838/PMD TGL,9 MEI 2001 TENATANG KEPRES 49/2001 TENTANG PENATAAN LKMD ATAU SEBUTAN LAIN
- UU.NO. 32 /2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ,PASAL 127 untk Kelurahan dan pasal 211 untuk Desa- DAN PENJELASANNYA
- PP.NO.72/2005 TENTANG PENATAAN LEMBAGA DESA
- PP.NO.73/2005 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KELURAHAN
- PERMENDAGRI.NO.5/2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
- SURAT EDARAN MENDAGRI NO.414/560/PMD ,1/2/2011 TENTANG PENGUATAN LEMBAGA PEMEBRDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
- AD/ART MUNAS 2 LPM 2010
V I S I
BalasHapusMitra kerja Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya masyarakat yang berdaya dan mandiri.
M I S I
1. Pemantapan kelembagaan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ;
2. Pengembangan partisipasi serta pemberdayaan masyarakat ;
3. Peningkatan pemanfaatan Sumber Daya Alam berwawasan -
lingkungan dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam merumuskan perencanaan, pelaksanaandan pengendalian pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
tingkatkan prestasi, bangun negeri melalui pemberdayaan masyarakat
BalasHapuskekompakan modal utama membangun negeri
BalasHapusajak anak negeri membangun negri
BalasHapusbawah anak negeri berantas korupsi
BalasHapushimbau anak negeri hindari exstasi
BalasHapus