Mitra dan Program kerja DPD LPM Kota Batam
Sementara itu, Ketua Umum LPM terpilih mengatakan, LPM berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan di daerah. Dalam hal ini, LPM harus menjadi mitra pemerintah mulai dari tingkat bawah untuk melaksanakan pembangunan."LPM mengusung prinsip bottom up (masukan dan kebutuhan dari masyarakat) untuk menetapkan program dan kegiatan pembangunan.Kegiatan LPM memang diutamakan di daerah perdesaan , namun pembangunan masyarakat urban di perkotaan juga penting. Ini karena kantong-kantong kemiskinan bukan hanya di pedesaan, melainkan juga diperkotaan," katanya.Seperti diketahui, LPM terbentuk pada 2000 melalui Deklarasi Bandung menggantikan LKMD.Dalam Deklarasi Bandung disepakati penggantian nama dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Keberadaan dan fungsi LPM ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007.
LPM bisa berperan besar dalam pembangunan daerah jika bersinergi dengan para kepala desa/lurah maupun camat. Dalam hal ini, LPM merupakan organisasi yang tahu persis upaya yang tepat untuk memberdayakan masyarakat di pedesaan."Seluruh desa/kelurahan sudah mengakui keberadaan LPM. Bahkan, kami yakin dan percaya dengan pengurus LPM di Batam 2013 – 2018 akan mampu dan pasti mampu untuk bersinergi dengan pemerintah dan selalu berkoordinasi dengan lembaga yang ada di Kelurahan, Kecamatan dan Kota Batam , kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dapat menerbitkan Perda , agar LPM bisa berbuat untuk masyarakat.